Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya.
"Iya betul, informasi yang kami peroleh demikian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengaku heran mengapa Paulus yang berstatus buronan bisa mengganti nama di Indonesia dan memiliki paspor negara lain.
Pasalnya, Ali menjelaskan dengan dirubahnya kewarganegaraan Paulus, KPK tidak bisa memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut ke Indonesia.
"Sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan ke indonesia," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.
Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informa
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
KPK Korupsi e-KTP Tersangka Paulus Tannos Buronan Korupsi